KBR68H, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Endah Rumbiyanti dua tahun penjara dalam korupsi proyek bioremediasi PT.Chevron Pacific.
Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih mengatakan, manajer lingkungan itu terbukti bersalah dalam proyek fiktif yang merugikan negara. Meskipun begitu, pengadilan tidak menemukan Endah menikmati keuntungan dari korupsi tersebut.
“Menyatakan terdakwa Endah Rumbiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Tiga, menyatakan Endah Rumbiyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda dua ratus juta rupiah,” kata Ketua Majelis hakim Sudharmawitiningsih di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara itu, dua hakim dalam perkara ini mengajukan pendapat lain. Mereka adalah hakim Slamet Subagyo dan Sofialdi. Sofialdi mengatakan saksi ahli Edison Effendi memiliki konflik kepentingan dalam persidangan. Atas vonis tersebut, terpidana Endah Rumbiyanti langsung mengajukan banding.
Editor: Anto Sidharta
Tipikor Vonis Pegawai Cevron 2 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Endah Rumbiyanti dua tahun penjara dalam korupsi proyek bioremediasi PT.Chevron Pacific.

NASIONAL
Kamis, 18 Jul 2013 20:31 WIB


Tipikor, Cevron
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai