KBR68H, Jakarta – Penyidik Kepolisian Indonesia yang menerobos masuk kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur terancam sanksi kode etik atau pidana. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Ronny F Sompie mengatakan, penyidik berinisial AD tersebut saat ini tengah dievaluasi tindakannya oleh atasannya di Badan Penyidik Polri. Kata dia, jika dari hasil tersebut ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, maka dia akan diperiksa lebih lanjut.
“Jadi urusannya (menerobos masuk -red) adalah urusan yang bersangkutan secara pribadi tidak berkaitan dengan kasus yang diselidikinya atau atasannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (tempat AD bekerja –red). Nah, nanti tengah dipelajari apakah itu merupakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik atau pencurian. Pencurian kan pidana dan sanksinya beda,” ujar Ronny saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Ronny F Sompie menambahkan, berdasarkan keterangan AD, dirinya menerobos masuk ruang Deputi BNN untuk mengambil dokumen pribadinya saat masih bertugas di BNN. Pada Kamis malam lalu, seorang perwira Kepolisian yang bertugas di Badan Penyidik Polri memasuki lantai enam Kantor BNN, Jakarta Timur. Di lantai itu, dia diduga mencuri dokumen. Aksi tersebut terekam kamera pengintai.
Editor: Suryawijayanti
Terobos BNN, Penyidik Polri Terancam Sanksi
Penyidik Kepolisian Indonesia yang menerobos masuk kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur terancam sanksi kode etik atau pidana.

NASIONAL
Minggu, 07 Jul 2013 20:33 WIB


BNN, penyidik, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai