KBR68H, Jakarta - Gelar dokter Basrul terancam dicabut setelah diduga melakukan malpraktek terhadap seorang ibu hamil, bernama Imaniar Melissa. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin mengatakan, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong itu juga diancam sanksi tak boleh membuka praktik. Vonis itu dijatuhkan jika Basrul terbukti lalai dan salah mendiagnosa Istri Firmanto yang sedang hamil delapan bulan. Istri Firmanto sendiri akhirnya meninggal dan anaknya kritis karena salah diagnosa.
"Kalau berkaitan dengan disiplin bisa SPL nya dicabut misalnya, itu saja. Atau tidak bisa praktek selama enam bulan atau beberapa bulan. Nanti setelah itu dia disuruh belajar misalnya lagi tentang kehamilan itu. Itu kalau dia melakuan semua itu, baru dia bisa praktek lagi," ujar Zaenal saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Sabtu (20/7).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Zaenal Abindin juga mempersilahkan Firmanto untuk melaporkan Basrul ke Kepolisian. Kata dia, Basrul bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Pada 27 Mei lalu, Imaniar Melissa bersama sang suami melakukan kontrol kehamilan ke RSUD Cibinong. Saat itu, dokter mendiagnosa Imaniar mengalami keputihan. Namun, empat hari setelah kontrol tersebut, Imaniar mengalami rasa sakit di perut dan badannya. Lalu, berdasarkan petunjuk bidan, Imaniar dibawa ke RS As Salam untuk menjalani operasi cesar. Ternyata, cairan yang dianggap sebagai keputihan oleh dokter kandungan di RSUD Cibinong itu adalah cairan ketuban yang sudah pecah. Akibatnya, Imaniar meninggal karena ginjalnya tidak berfungsi setelah melakukan operasi cesar, awal Juni lalu. Sementara, bayinya dalam kondisi kritis.
Editor : Sutami