KBR68H, Jakarta - Pengusaha yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri terancam hukuman penjara selama empat tahun. Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli menilai, hal ini termasuk tindak pidana pengupahan. Kata dia, perusahaan wajib memberikan THR tujuh hari sebelum Lebaran.
"THR kan diberikan paling lambat H-7. (Sanksi) Saya pikir itu ada. THR kan sama dengan upah. Kalau tidak memberikan upah, maka dia ancamanannya adalah terkait soal tindak pidana pengupahan. Tindak pidana pengupahan itu kan ancamannya 1 bulan sampai 4 tahun penjara," ujar Maruli dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Senin (29/7).
Sebelumnya, dua perusahaan asing di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menolak untuk mentaati peraturan pemerintah tentang pembayaran THR Idul Fitri secara penuh kepada buruhnya. Dua perusahaan itu adalah PT Usi Apparel di Cakung dan PT Asian Collection di Marunda, Jakarta. Sekretaris Federasi Buruh Lintas Pabrik, Dian Septi Crisnanti mengatakan, setiap tahun perusahaan ini melanggar aturan soal THR.
Editor: Antonius Eko
Tak Beri THR Siap-siap Dibui Empat Tahun
Pengusaha yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri terancam hukuman penjara selama empat tahun. Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli menilai, hal ini termasuk tindak pidana pengupahan. Kata dia, perusahaan wajib memberikan THR tujuh hari

NASIONAL
Senin, 29 Jul 2013 11:33 WIB


thr, lbh, perusahaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai