Bagikan:

Tak Beri THR Siap-siap Dibui Empat Tahun

Pengusaha yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri terancam hukuman penjara selama empat tahun. Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli menilai, hal ini termasuk tindak pidana pengupahan. Kata dia, perusahaan wajib memberikan THR tujuh hari

NASIONAL

Senin, 29 Jul 2013 11:33 WIB

Tak Beri THR Siap-siap Dibui Empat Tahun

thr, lbh, perusahaan

KBR68H, Jakarta - Pengusaha yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri terancam hukuman penjara selama empat tahun. Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli menilai, hal ini termasuk tindak pidana pengupahan. Kata dia, perusahaan wajib memberikan THR tujuh hari sebelum Lebaran.

"THR kan diberikan paling lambat H-7. (Sanksi) Saya pikir itu ada. THR kan sama dengan upah. Kalau tidak memberikan upah, maka dia ancamanannya adalah terkait soal tindak pidana pengupahan. Tindak pidana pengupahan itu kan ancamannya 1 bulan sampai 4 tahun penjara," ujar Maruli dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Senin (29/7).

Sebelumnya, dua perusahaan asing di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menolak untuk mentaati peraturan pemerintah tentang pembayaran THR Idul Fitri secara penuh kepada buruhnya. Dua perusahaan itu adalah PT Usi Apparel di Cakung dan PT Asian Collection di Marunda, Jakarta. Sekretaris Federasi Buruh Lintas Pabrik, Dian Septi Crisnanti mengatakan, setiap tahun perusahaan ini melanggar aturan soal THR.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending