KBR68H, Jakarta - Kursi wakil Jaksa Agung masih lowong pasca Darmono mengajukan pensiun dini pada 1 Juli lalu.
Sudah sepekan kursi itu lowong, sejak Darmono mengajukan pensiun dini, 1 Juli 2013. Padahal, masa pensiun Wakil Jaksa Agung tersebut masih dua tahun lagi.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi mengatakan, pengisian jabatan dan penetapan calon pengganti wakil Jaksa Agung berada di tangan pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kejaksaan Agung telah mengajukan tiga nama kepada presiden. Namun Kejaksaan Agung merahasiakan tiga nama tersebut kepada publik. Hanya saja Setia Untung mengatakan tiga nama itu dari Jaksa Agung Muda senior.
"Kita masih menunggu pemerintah. Nama-nama sudah diusulkan kepada pemerintah,"kata Setia Untung Ari Muladi kepada KBR68H, Minggu (7/7).
Darmono sebelumnya merupakan Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor dan bekas anggota tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Sesuai prosedur Jaksa Agung akan menyerahkan beberapa nama ke presiden untuk dipilih sebagai pengganti petinggi yang pensiun.
Jaksa senior yang masuk bursa wakil Jaksa Agung diantaranya Andhi Nirwanto, yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Selain Darmono, nama pejabat kejaksaan lain yang bakal pensiun adalah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Marwan Effendy dan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Iskamto.
Editor: Agus Luqman
Sudah Sepekan Kursi Wakil Jaksa Agung Lowong
KBR68H, Jakarta - Kursi wakil Jaksa Agung masih lowong pasca Darmono mengajukan pensiun dini pada 1 Juli lalu. Sudah sepekan kursi itu lowong, sejak Darmono mengajukan pensiun dini, 1 Juli 2013. Padahal, masa pensiun Wakil Jaksa Agung tersebut masih dua

NASIONAL
Minggu, 07 Jul 2013 15:11 WIB

Wakil Jaksa Agung, Kejaksaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai