KBR68H, Jakarta - Markas Besar Kepolisian menilai Undang-Undang tentang Narkotika masih multitafsir sehingga sulit membedakan antara pengedar dengan pemakai atau pecandu narkoba.
Juru bicara Mabes Polri Ronny Frengky Sompie mengatakan, polisi hanya berpatokan pada pasal yang menyatakan tersangka yang tertangkap tangan menggunakan narkotika pasti bersalah.
Ronny mengatakan pemerintah mesti merevisi terlebih dahulu Undang-undang tentang Narkotika jika tidak ingin memenjarakan para korban narkotika.
“Kita melihat bahwa UU Narkoba beberapa pasal yang mengatur larangan memiliki, membawa, menggunakan narkoba masih memberikan interpretasi aparat penegak hukum khususnya kepolisian. Kalau ada tersangka yang tertangkap tangan membawa butir narkoba itu, itu kita kategorikan sebagai penyalahguna. Padahal dia tidak sedang menyalahgunakan narkoba. Dia membawa saja," kata Ronny kepada KBR68H, Kamis (25/7/2013)
Pemerintah berencana tidak memenjarakan pemakai atau pecandu narkoba. Mereka yang ditangkap sebagai pencandu narkoba akan direhabilitasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan di penjara.
Saat ini seluruh penjara di Indonesia sudah kelebihan daya tampung sekitar 60 persen. Dari seluruh tahanan yang ada, sekitar 30-40 persen merupakan pecandu atau pengguna narkotika.
Editor: Anto Sidharta
Soal Undang-Undang Narkotika, Polisi: Multitafsir
Markas Besar Kepolisian menilai Undang-Undang tentang Narkotika masih multitafsir sehingga sulit membedakan antara pengedar dengan pemakai atau pecandu narkoba.

NASIONAL
Kamis, 25 Jul 2013 10:34 WIB

Undang-Undang Narkotika, Polisi, Multitafsir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai