Bagikan:

Soal Undang-Undang Narkotika, Polisi: Multitafsir

Markas Besar Kepolisian menilai Undang-Undang tentang Narkotika masih multitafsir sehingga sulit membedakan antara pengedar dengan pemakai atau pecandu narkoba.

NASIONAL

Kamis, 25 Jul 2013 10:34 WIB

Author

Sasmito

Soal Undang-Undang Narkotika, Polisi: Multitafsir

Undang-Undang Narkotika, Polisi, Multitafsir

KBR68H, Jakarta - Markas Besar Kepolisian menilai Undang-Undang tentang Narkotika masih multitafsir sehingga sulit membedakan antara pengedar dengan pemakai atau pecandu narkoba.

Juru bicara Mabes Polri Ronny Frengky Sompie mengatakan, polisi hanya berpatokan pada pasal yang menyatakan tersangka yang tertangkap tangan menggunakan narkotika pasti bersalah.

Ronny mengatakan pemerintah mesti merevisi terlebih dahulu Undang-undang tentang Narkotika jika tidak ingin memenjarakan para korban narkotika.

“Kita melihat bahwa UU Narkoba beberapa pasal yang mengatur larangan memiliki, membawa, menggunakan narkoba masih memberikan interpretasi aparat penegak hukum khususnya kepolisian. Kalau ada tersangka yang tertangkap tangan membawa butir narkoba itu, itu kita kategorikan sebagai penyalahguna. Padahal dia tidak sedang menyalahgunakan narkoba. Dia membawa saja," kata Ronny kepada KBR68H, Kamis (25/7/2013)

Pemerintah berencana tidak memenjarakan pemakai atau pecandu narkoba. Mereka yang ditangkap sebagai pencandu narkoba akan direhabilitasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan di penjara.

Saat ini seluruh penjara di Indonesia sudah kelebihan daya tampung sekitar 60 persen. Dari seluruh tahanan yang ada, sekitar 30-40 persen merupakan pecandu atau pengguna narkotika.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending