KBR68H, Jakarta - Sidang perdana kasus kartel bawang tertunda.
Juru bicara, KPPU Ahmad Junaedi mengatakan, pihaknya masih harus mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas dan pelaksanaan gelar perkara kartel bawang itu. Junaedi menargetkan pada pertengahan bulan Juli sidang perdana tersebut siap digelar.
“Dalam proses gelar laporan itu ada beberapa dokumen dan data yang harus dilengkapi. Tapi saya pikir tidak akan terlalu lama, karena dokumen-dokumen tersebut untuk memperbuat alat bukti yang sudah di temukan pada awal penyelidikian,”kata Junaedi saat dihubungi KBR68H, Sabtu (6/7).
Berdasarkan jadwal seharusnya KPPU menggelar sidang perdana kartel bawang pada akhir Juni. KPPU memeriksa puluhan importir dan Ditjen P2HP Kementerian Pertanian terkait pemberian rekomendasi impor produk hortikultura. KPPU mencatat sekitar 390 lebih kontainer berisi bawang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak pada Januari hingga awal Maret lalu. Ratusan barang itu belum memiliki rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI). KPPU menduga, dokumen impor itu sengaja tidak diurus hingga harga bawang di pasar meroket.
Editor: Pebriansyah Ariefana