KBR68H, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menanggapi permintaan revisi peraturan pembatasan remisi bagi narapidana korupsi. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Alfons Kurnia Palma mengatakan revisi tersebut hanya akan melemahkan pemberantasan korupsi dan menghilangkan efek jera bagi koruptor.
"Kita mendukung Presiden RI untuk tidak berkompromi terhadap permintaan ini. Karena kalau permintaan ini dilakukan maka berpotensi terjadinya preseden dan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi bahkan melemahkan gerakan anti korupsi kedepan. Kemudian yang kedua kita minta kepada DPR RI untuk menindak apabila ada potensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR itu sendiri," terangnya kepada KBR68H, Minggu (14/7)
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Alfons Kurnia Palma menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang pembatasan remisi bagi narapidana korupsi tidak melanggar HAM.
Dalam peraturan itu narapidana tetap bisa mendapatkan remisi jika bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku pelapor untuk mengungkap kasus korupsi lainnya.
Sebelumnya 9 orang narapidana korupsi mengirim surat pengaduan ke DPR terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan remisi bagi narapidana korupsi. Surat tersebut lalu diteruskan oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso langsung kepada Presiden
Editor: Antonius Eko
SBY Jangan Tanggapi Permintaan Revisi Remisi
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menanggapi permintaan revisi peraturan pembatasan remisi bagi narapidana korupsi. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Alfons Kurnia Palma mengatakan revisi tersebut hanya akan melemah

NASIONAL
Minggu, 14 Jul 2013 23:33 WIB


sby, dpr, revisi, remisi, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai