KBR68H, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Pemerintah mengajukan RUU ini pertama kali 11 tahun lalu.
Wakil Ketua Komisi Kehutanan Firman Subagyo meminta pemerintah melakukan sosialisasi dalam penerapan aturan baru ini. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan petani.
“Tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan peladangan tradisional. Serta melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial. Pengecualian diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah hutan tersebut. Serta telah melakukan kegiatan perladangan dengan melakukan tradisi rotasi yang telah dilakukan oleh kelompoknya,” ungkap Wakil Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagyo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagyo menambahkan, pengesahan undang-undang ini bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pada pelaku pembalakan liar yang terorganisir.
Menurutnya, pembalakan seperti itu merupakan penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang ini bersifat mencegah kerusakan hutan akibat kegiatan pertambangan dan perkebunan ilegal.
Editor: Antonius Eko
Satu Dekade Dibahas, RUU Kerusakan Hutan Disahkan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Pemerintah mengajukan RUU ini pertama kali 11 tahun lalu.

NASIONAL
Selasa, 09 Jul 2013 14:27 WIB


ruu kerusakan hutan, dpr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai