KBR68H, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna hari ini.
Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti mengatakan, UU ini akan mengatur tentang beasiswa kedokteran dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu. Selain itu kata dia UU ini juga akan memperjelas arah pendidikan dokter di Indonesia
"Yang jelas ini memberikan satu arahan. Jadi, dokter itu mau kemana gitu terutama dokter pelayanan primer. Kalau itu diatur oleh Undang-undang Dikti (Pendidikan Tinggi) itu sama sekali tidak menyebut kearah situ. Tidak memberikan arah yang jelas karena dianggap sama dengan sarjana-sarjana lainnya. Tapi yang ini pendidikannya itu jelas ya karena memberikan arah bahwa Indonesia mendidik dokter itu kearah dokter layanan primer," jelasnya ketika ditemui di gedung DPR, Kamis (11/7)
Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti menambahkan UU ini juga akan memperjelas alur kordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendidikan kedokteran ini. Kata dia sebelumnya aturan yang mengatur alur tersebut belum terlalu jelas dan riskan terjadi tumpang tindih kewenangan.
Editor: Anto Sidharta
RUU Pendidikan Kedokteran Disahkan, Mahasiswa Tak Mampu Bisa Jadi Dokter
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna hari ini.

NASIONAL
Kamis, 11 Jul 2013 15:30 WIB


RUU Pendidikan Kedokteran, Mahasiswa Tak Mampu, Dokter
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai