KBR68H, Jakarta – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berencana menggugat Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kalau disahkan menjadi Undang-Undang besok (Selasa, 1/7)
Kepala Bidang Politik Nasional LIPI, Irin Gayatri mengatakan, RUU Ormas tidak diperlukan dan tidak relevan dengan kondisi sosial saat ini. Dia menilai, rencana pengesahan RUU itu membuat pemerintah dan DPR terkesan tidak mempercayai perkumpulan masyarakat. DPR dan pemerintah justru melihat perkumpulan masyarakat sebagai ancaman.
“RUU Ormas dibangun berdasarkan kerangka pikir yang cenderung sesat, yakni tidak percaya kepada masyarakat. Sehingga semua aktivitas masyarakat patut dicurigai, serta perlu diatur, dibina dan diawasi oleh negara. Padahal semestinya kehadiran berbagai kelompok kepentingan atau ormas yang berbasis kesamaan kepentingan dan bersifat diapresiasi oleh negara,” ujar Irin di Gedung LIPI, Jakarta.
Kepala Bidang Politik Nasional LIPI, Irin Gayatri menambahkan, pengesahan RUU menjadi Undang-Undang bakal menimbulkan kecurigaan antar kelompok, meningkatnya perlawanan masyarakat, memecah organisasi kemasyarakatan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.
DPR rencananya akan mengesahkan RUU Ormas. Pemerintah mengklaim, RUU Organisasi kemasyarakatan (Ormas) telah mengakomodir pendapat semua pihak juga tidak bertentangan dengan HAM.
Editor: Antonius Eko
RUU Ormas Disahkan, LIPI Bakal Ajukan Gugatan
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berencana menggugat Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kalau disahkan menjadi Undang-Undang besok (Selasa, 1/7)

NASIONAL
Senin, 01 Jul 2013 19:33 WIB


LIPI, DPR, RUU ormas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai