Bagikan:

RUU Anti Miras Disahkan Akhir 2013

KBR68H, Jakarta - Badan Legislasi DPR menargetkan RUU Anti Minuman Beralkohol bisa disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun ini. Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan, peraturan itu bisa menjadi payung hukum peredaran minuman kera

NASIONAL

Minggu, 07 Jul 2013 12:35 WIB

RUU Anti Miras Disahkan Akhir 2013

KBR68H, Jakarta - Badan Legislasi DPR menargetkan RUU Anti Minuman Beralkohol bisa disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun ini.

Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan, peraturan itu bisa menjadi payung hukum peredaran minuman keras, pasca dihapusnya Keputusan Presiden tentang Minuman Keras oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Menurut Ignatius, RUU ini nantinya tak hanya mengatur kadar alkohol dan tata niaganya, namun juga dari sisi budaya dan potensi ekspornya.

"Kami sudah mempercepat pembahasannya. RUU Anti Minuman Beralkohol ini kan baru muncul pada waktu usulan Rancangan Undang-Undang di 2013. Dan ini sudah mulai kita kerjakan pada bulan Mei Kemarin. Sekarang ini sedang proses. Membuat Undang-Undang tidak mudah karena harus mengundang semua stakeholder terkait," kata Ignatius Mulyono.

Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono menambahkan, selama ini peredaran minuman keras secara khusus belum diatur dalam bentuk Undang-undang.

Peraturan Menteri Perdagangan maupun Undang -Undang tentang Kesehatan belum melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras.

Pada akhir Juni lalu Mahkamah Agung mencabut Keppres minuman keras yang dinilai belum mampu mewujudkan ketentraman dan ketertiban bermasyarakat. 

Selama ini Keppres tersebut menjadi dasar dihapuskannya Peraturan Daerah (Perda) Miras yang melarang peredaran miras di suatu daerah. Sebab Keppres tersebut membolehkan peredaran miras dalam kadar tertentu.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending