KBR68H, Jakarta – Rumah milik Djoko Susilo yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembu Batang, Mojosongo, Surakarta masih dalam penguasaan bank. Status hukum rumah tersebut terkuak saat persidangan terdakwa kasus korupsi simulator SIM Djoko Susilo.
Pemilik rumah dan saksi Lady Diah Hapsari mengatakan, rumah yang dimilikinya merupakan pemberian dari Djoko Susilo. Kata Lady, rumah yang ditempatinya selama kurang dari sebulan itu diagunkan ke bank untuk mendapatkan modal.
“Karena pada saat itu sudah ditaruh di notaris, saya masukkan berkas setelah itu saya berhubungan dengan notaris, habisnya berapa, berapa itu saya sendiri. Rumahnya disita. Sertifikatnya disita? Belum. Kenapa? Masih saya agunkan ke Bank Mandiri untuk usaha. Sampai saat ini? Ya, jadi yang disita hanya rumahnya saja, sertifikat tidak,” ucap pemilik rumah dan saksi Lady Diah Hapsari di ruang tindak pidana korupsi.
Pemilik rumah dan saksi Lady Diah Hapsari menambahkan, rumah dengan ukuran 170 meter persegi itu didapat setelah Djoko Susilo menikahi Dipta Anindita yang merupakan sahabat dari saksi.
Persidangan Djoko Susilo hari ini menghadirkan 16 saksi sekaligus. Salah satunya Nazaruddin, namun bekas bendahara umum Partai Demokrat itu batal datang dengan alasan sakit.
Editor: Anto Sidharta
Rumah Djoko yang Disita KPK Diagunkan ke Bank Mandiri
Rumah milik Djoko Susilo yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembu Batang, Mojosongo, Surakarta masih dalam penguasaan bank. Status hukum rumah tersebut terkuak saat persidangan terdakwa kasus korupsi simulator SIM Djoko Susilo.

NASIONAL
Selasa, 16 Jul 2013 20:16 WIB


Rumah Djoko, Disita KPK, Diagunkan ke Bank Mandiri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai