Bagikan:

Ruang Bercinta, Denny: Namanya Napi, Haknya Dibatasi

Kementerian Hukum bersikukuh menolak menyediakan ruang untuk berhubungan badan bagi narapidana. Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana mengatakan, pembatasan hak itu merupakan hal wajar. Sebab, itu merupakan salah satu sanksi hukuman yang harus diterima seo

NASIONAL

Selasa, 30 Jul 2013 19:08 WIB

Ruang Bercinta, Denny: Namanya Napi, Haknya Dibatasi

Ruang Bercinta, Denny, Napi

KBR68H, Jakarta – Kementerian Hukum bersikukuh menolak menyediakan ruang untuk berhubungan badan bagi narapidana.

Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana mengatakan, pembatasan hak itu merupakan hal wajar. Sebab, itu merupakan salah satu sanksi hukuman yang harus diterima seorang narapidana ketika berada di lembaga pemasyarakatan.

“Tidak hanya di Indonesia, di Australia, Hongkong, Belanda dan Singapura tidak ada. Namanya nara pidana, hak-haknya dibatasi, memang sudah begitu, kalau hak-haknya tidak dibatasi, mereka tidak di lapas,” kata Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana di gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebelumnya, Vanny Rosyani menguak adanya ruang untuk berhubungan badan di lembaga pemasyarakatan Cipinang.

Sementara itu, isteri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika  meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyediakan ruang untuk berhubungan suami-istri dengan suaminya. Suaminya merupakan terdakwa korupsi dan pencucian Ahmad Fathanah.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending