KBR68H, Jakarta – Kementerian Hukum bersikukuh menolak menyediakan ruang untuk berhubungan badan bagi narapidana.
Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana mengatakan, pembatasan hak itu merupakan hal wajar. Sebab, itu merupakan salah satu sanksi hukuman yang harus diterima seorang narapidana ketika berada di lembaga pemasyarakatan.
“Tidak hanya di Indonesia, di Australia, Hongkong, Belanda dan Singapura tidak ada. Namanya nara pidana, hak-haknya dibatasi, memang sudah begitu, kalau hak-haknya tidak dibatasi, mereka tidak di lapas,” kata Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana di gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Sebelumnya, Vanny Rosyani menguak adanya ruang untuk berhubungan badan di lembaga pemasyarakatan Cipinang.
Sementara itu, isteri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyediakan ruang untuk berhubungan suami-istri dengan suaminya. Suaminya merupakan terdakwa korupsi dan pencucian Ahmad Fathanah.
Editor: Anto Sidharta
Ruang Bercinta, Denny: Namanya Napi, Haknya Dibatasi
Kementerian Hukum bersikukuh menolak menyediakan ruang untuk berhubungan badan bagi narapidana. Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana mengatakan, pembatasan hak itu merupakan hal wajar. Sebab, itu merupakan salah satu sanksi hukuman yang harus diterima seo

NASIONAL
Selasa, 30 Jul 2013 19:08 WIB


Ruang Bercinta, Denny, Napi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai