KBR68H, Jakarta – Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat mendesak PT.Kereta Api Indonesia mengangkat penjual tiket kereta di stasiun menjadi karyawan tetap. Anggota Komisi Tenaga Kerja Rieke Dyah Pitaloka beralasan pekerjaan penjual tiket tidak masuk dalam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Sebab, penjual tiket merupakan bagian dari produksi jasa transportasi kereta api.
“Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi, a, usaha pelayanan kebersihan, b, usaha penyediaan makan buruh atau catering, c. usaha tenaga pengaman, security atau satuan pengamanan, d, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja buruh. Jelas, ini peraturan menteri 19/2012 pasal 17, tidak menyatakan bahwa ticketing adalah bagian dari yang boleh di-PerjanjianKerjaWaktuTertentu-kan,” ungkap Anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Dyah Pitaloka di gedung parlemen.
Anggota Komisi Tenaga Kerja Rieke Dyah Pitaloka menambahkan Komisi Tenaga Kerja DPR juga mendesak PT.KAI membayar pesangon pekerjanya yang dipecat karena mogok kerja.
Sebelumnya pada tahun 2008, PT. Kereta Api Indonesia memecat lebih 110 pekerja yang melakukan aksi mogok kerja. Para pekerja alihdaya itu mendesak pengangkatan status menjadi karyawan tetap. Setelah pemecatan, PT.KAI kembali mempekerjakan mereka hingga sekarang tanpa status jelas. (Baca: Hari Buruh Sedunia, SP Kereta Api Yogyakarta Kunjungi Penjaga Pintu Perlintasan)
Editor: Nanda Hidayat
PT.KAI Diminta Angkat Penjual Tiket Jadi Karyawan Tetap
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 09 Jul 2013 21:34 WIB


penjual tiket, kereta api, karyawan tetap, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai