Bagikan:

Priyo Budi Santoso Dituding Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Tindakan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang menyurati Presiden terkait permintaan sejumlah narapidana korupsi untuk meninjau aturan pembatasan remisi dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

NASIONAL

Minggu, 14 Jul 2013 22:21 WIB

Priyo Budi Santoso Dituding Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

tanjung gusta, medan, sumatera utara, priyo budi satoso

KBR68H, Jakarta - Tindakan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang menyurati Presiden terkait permintaan sejumlah narapidana korupsi untuk meninjau aturan pembatasan remisi dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Alfons Kurnia Palma mengatakan, Priyo telah menyalahgunakan wewenangnya dan bertindak diskriminatif karena hanya memfasilitasi permintaan golongan tertentu yaitu narapidana korupsi.

"Karena kan lembaga DPR RI bukan lembaga untuk sebagian orang, seperti narapidana yang terlibat tindak pidana korupsi, tapi juga (untuk napi) kasus-kasus yang lainnya. Kenapa permohonan, permintaan narapidana kasus lainnya di luar korupsi seperti terorisme dan narkoba, itu tidak ditindaklanjuti," ujar Alfons kepada KBR68H, Minggu (14/7)

Sebelumnya, sembilan orang narapidana korupsi mengirim surat pengaduan ke DPR terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan remisi bagi narapidana korupsi. Surat tersebut lalu diteruskan oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso langsung kepada Presiden. Priyo sendiri mengaku tindakannya tersebut hanya untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait ketidakpuasan mereka pada pemerintah.

Sementara, LSM Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) meminta pemerintah agar tidak merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi kepada terpidana Korupsi, Narkoba, dan Terorisme seperti yang diminta oleh DPR.

Pasalnya, PP tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan efek jera pada pelaku lejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sekjen MAPPI Choky Ramadhan mengatakan ini hanya upaya bagi politisi untuk meringan hukuman para karuptor.
 
“Langkah ini diambil oleh pemerintah karena ada pengecualian tindak pidana, tidak semua tindak pidana diberikan. Pemerintah menilai perlu ada upaya-upaya ekstra untuk menanggulangi, untuk mencegah dan untuk menghukum yah agar tindak pidana-tindak pidana ekstra ini tidak terulang lagi yah. Langkah-langkahnya bisa banyak, mulai dari pejatuhan hukuman yang lebih tinggi kemudian bentuk hukumannya, hingga pembatasan-pembatasan pemberian remisi. Dan menurut saya ini salah satu langkah memberikan efek jera juga bagi pelaku-pelaku extraordinary crime agar ke depan tidak diulangi lagi perkara-perkara tersebut oleh banyak pihak”, kata Choky.

Sebelumnya Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani menilai pemicu kerusuhan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan beberapa waktu yang lalu, karena narapidana mempersoalkan adanya peraturan pemerintah yang diskriminatif.

Peraturan yang dianggap mendiskriminasikan narapidana itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Aturan itu melarang para terpidana teroris, korupsi dan narkoba mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Menurut Yani, aturan itu melanggar Hak Asasi Manusia.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending