KBR68H, Jakarta – Kepolisian Indonesia siap membentuk Unit Satuan Khusus Tindak Kriminalisasi Hewan. Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Nanan Sukarna mengatakan, tujuannya agar kestabilan hidup antara manusia dan hewan bisa berimbang. Kata dia, rencananya satuan ini lebih memfokuskan kepada pemberian edukasi kepada masyarakat supaya perlindungan kepada hewan harus dilakukan, terutama pada satwa langka dan dilindungi.
“Kalau bicara represifnya sudah jelas aturan mainnya, ada pasal 302 dari KUHP, ada undang-undang no 18 dan 7 itu berkaitan dengan itu. Menurut saya ga perlu dibahas lagi itu, kerjakan saja dan laksanakan lalu selesai. Nah sekarang bagaimana kita bisa bersama-sama bersinergi antara aparat pemerintah kemudian khususnya kepolisian yang biasanya hanya penegak hukum, bagaimana sekarang kita justru mengedepankan istilah polisinya preentif dan preventif. Jadi preentif itu upaya kita yang sama-sama mengakomodir dan yang kedua mencegahnya”, kata Nanan kepada wartawan.
Sebelumnya Kelompok aktivis pecinta hewan meminta tindakan hukum yang tegas, atas serangkaian aksi kekerasan terhadap hewan yang terjadi akhir-akhir ini. Riyani Djangkaru, salah satu aktivis mengatakan, kasus kematian Gajah di Aceh timur serta Kekerasasan terhadap Harimau di Kebun Binatang Surabaya menunjukkan masih lemahnya penegakkan hukum atas kejahatan terhadap hewan. (Baca: Suara Kegelisahan Pecinta Satwa )
Sementara itu,baru 24 jam diluncurkan, petisi change.org/komnas hewan sudah mendapat dukungan lebih dari 2.800 orang. Penggagas Petisi, Dian Paramita mengatakan, adanya perlakuan yang sangat buruk terhadap hewan dari tahun ke tahun membuktikan kalau Indonesia harus mempunyai sebuah badan independen untuk melindungi hewan. Komnas ini dimaksudkan agar terlibat dalam merancang kebijakan dan mengawasi segala kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan binatang di Indonesia.
“Langkah pertama saya adalah mengumpulkan suara dulu agar kita itu pede menghadap Presiden, ini loh pak ada puluhan ribu orang dibelakang saya, tidak hanya orang Indonesia. Bahwa kita pengen ada badan Independen yang dipercaya oleh masyarakat untuk menangani kasus-kasus itu, juga menuntut kasus-kasus kriminal terhadap binatang. Juga merancang kebijakan kebun binatang itu standarnya harus gimana, ternak itu standarnya harus gimana. Juga mengedukasi ke masyarakat datang kedesa-desa bahwa gajah itu perlu dilindungi dan disayangi”, kata Dian kepada wartawan.
Penggagas Petisi, Dian Paramita menambahkan, badan ini harus melibatkan pihak-pihak yang peduli kesejahteraan binatang dan tidak melibatkan pengusaha. Kata dia, satu-satunya negara Islam yang sudah memiliki lembaga perlindungan hewan hanyalah Mesir. Paradigma yang berkembang di kalangan Islam di sana menjadikan tema kecintaan terhadap hewan sebagai kecintaan terhadap peradaban manusia.
Editor: Nanda Hidayat