KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan Perusahaan sawit PT. Adei Plantation terlibat dalam pembakaran lahan gambut di Riau. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Hilman Thayib mengatakan, hingga saat ini masih memeriksa perusahaan tersebut.
"Pelelawan 1 LP, 2 tersangka dan masih dikembangkan dari Dirkrimsus Polda Riau 1 tersangka korporasi. Jadi ini yang perlu kami sampaikan terhadap perkembangan kasus. Ini masih dalam perkembangan. Mudah-mudahan ke depan kita sampaikan lagi," ujar Hilman dalam jumpa pers di Mabes polri.
Sebelumnya, Kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus pembakaran hutan di Riau. Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan 24 tersangka yang berasal dari petani setempat.
Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menduga, ada 8 perusahaan Malaysia yang melakukan pembakaran, sehingga menimbulkan asap tebal dan mengganggu aktivitas warga setempat dan negeri jiran, Singapura.
Editor: Suryawijayanti
Polisi Tetapkan PT. Adei Plantation Sebagai Pembakar Lahan di Riau
Kepolisian Indonesia menetapkan Perusahaan sawit PT. Adei Plantation terlibat dalam pembakaran lahan gambut di Riau.

NASIONAL
Selasa, 02 Jul 2013 18:14 WIB


kebakaran, asap, riau, PT. Adei Plantation
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai