KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia mulai menyelidiki unsur pidana dalam pernyataan Ketua Ormas l FPI, Rizieq Syihab kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Ronny F Sompie mengatakan polisi sudah mengkaji pernyataan bernada menghina tersebut melalui media cetak, media elektronik, maupun media sosial. Kata dia, penyelidikan sudah berlangsung sejak kemarin atas perintah Kapolri Timur Pradopo kepada Kepala Badan Penyidik Polri Sutarman.
"Kita akan melihat di UU, UU mana yang mengatur tentang adanya pelanggaran atas perkataan yang bernuansa pidana. Apakah dia penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, apa saja kita lihat atau delik aduan, atau delik biasa. Yang jelas penyelidik sedang melakukan penyelidikan," ujar Ronny saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Ronny F Sompie mengklaim tidak diskriminatif terhadap kasus penghinaan kepada kepala negara. Sebab, seorang pejabat negara dilindungi oleh Undang Undang.
Sebelumnya, Ketua Ormas FPI Rizieq Syihab menyebut Presiden SBY sebagai pecundang. Ini menyusul pidato Presiden yang merespon kasus bentrok antara kelompok FPI dengan warga Kendal, Jawa Tengah yang menyebabkan satu orang tewas. Dalam hal ini, FPI ingin mengambil peran polisi merazia minuman keras.
Editor: Doddy Rosadi
Polisi Selidiki Unsur Pidana Penghinaan FPI kepada Presiden
KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia mulai menyelidiki unsur pidana dalam pernyataan Ketua Ormas l FPI, Rizieq Syihab kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

NASIONAL
Kamis, 25 Jul 2013 15:22 WIB


penghinaan, FPI, Presiden, unsur pidana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai