KBR68H, Jakarta – Pemerintah memberlakukan pengecualian bagi penerpan pajak Usaha Kecil Menengah. Beberapa diantaranya mereka yang bebas pajak tersebut adalah pedagang kaki lima dan pedagang asongan.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengklaim, pengecualian itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada usaha kecil. Menurutnya, pemerintah telah menerapkan ketentuan bagi UKM yang tidak dikenakan pajak.
“Ada yang dikecualikan, jadi, seperti pedagang kaki lima. Itu bebas. Kemudian, pedagang asongan, itu bebas. Usaha yang bongkar pasang juga. Usaha yang siang dipasang malamnya bisa dibongkar. Kemudian usaha-usaha yang melakukan usaha bukan di tempat umum, bukan di tempat yang ditentukan, itu juga dibebaskan,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan di gedung Menteri Perekonomian.
Mulai awal bulan ini, pemerintah mewajibkan Usaha Kecil Menengah untuk membayar pajak pertambahan nilai. Pajak ini berlaku bagi UKM yang memiliki keuntungan lebih dari dua juta sebulan. Pemerintah menetapkan usaha dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar setahun mesti membayar 1% dari omset setiap tahunnya.
Editor: Suryawijayanti
PKL dan Pedagang Asongan Bebas Pajak
Pemerintah memberlakukan pengecualian bagi penerpan pajak Usaha Kecil Menengah. Beberapa diantaranya mereka yang bebas pajak tersebut adalah pedagang kaki lima dan pedagang asongan.

NASIONAL
Rabu, 03 Jul 2013 15:15 WIB


pajak, PKL, pedagang asongan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai