Bagikan:

Perusahaan Tak Bayar THR, PHK Buruh Diprediksi Meningkat

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Senin, 29 Jul 2013 18:18 WIB

Author

Erric Permana

Perusahaan Tak Bayar THR, PHK Buruh Diprediksi Meningkat

THR, PHK, buruh

KBR68H, Jakarta – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) memperkirakan bakal ada peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh sebesar 20 persen tahun ini. Penyebabnya, perusahaan mengelak dari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Anggota MPBI, Subiyanto mengatakan, pada tahun lalu ada ribuan buruh yang mengalami PHK. Peningkatan jumlah PHK ini karena lemahnya pemantauan pemerintah setiap tahunnya dan takutnya para buruh untuk mengadukan PHK oleh perusahaan.

“Biasanya dipecat, dirumahkan dulu, sebulan nanti setelah lebaran kamu dipekerjakan kembali. Jadi isunya tidak muncul di permukaan. Biasanya kalau pekerja buka isu ini ke media, nanti dia gak bakalan dipanggil / diperkejakan kembali oleh perusahaan,” ujar Subiyanto saat dihubungi KBR68H.

Pemerintah telah membuka Posko pengaduan pembayaran THR. Pemerintah berharap adanya pengaduan ke posko tersebut terkait persoalan pembayaran THR. Tiap perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya untuk keperluan buruh dalam merayakan hari raya keagamaan. Sementara pengusaha yang melanggar terancam hukuman 3 bulan penjara. 

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending