KBR68H, Jakarta – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) memperkirakan bakal ada peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh sebesar 20 persen tahun ini. Penyebabnya, perusahaan mengelak dari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Anggota MPBI, Subiyanto mengatakan, pada tahun lalu ada ribuan buruh yang mengalami PHK. Peningkatan jumlah PHK ini karena lemahnya pemantauan pemerintah setiap tahunnya dan takutnya para buruh untuk mengadukan PHK oleh perusahaan.
“Biasanya dipecat, dirumahkan dulu, sebulan nanti setelah lebaran kamu dipekerjakan kembali. Jadi isunya tidak muncul di permukaan. Biasanya kalau pekerja buka isu ini ke media, nanti dia gak bakalan dipanggil / diperkejakan kembali oleh perusahaan,” ujar Subiyanto saat dihubungi KBR68H.
Pemerintah telah membuka Posko pengaduan pembayaran THR. Pemerintah berharap adanya pengaduan ke posko tersebut terkait persoalan pembayaran THR. Tiap perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya untuk keperluan buruh dalam merayakan hari raya keagamaan. Sementara pengusaha yang melanggar terancam hukuman 3 bulan penjara.
Editor: Suryawijayanti
Perusahaan Tak Bayar THR, PHK Buruh Diprediksi Meningkat
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Senin, 29 Jul 2013 18:18 WIB


THR, PHK, buruh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai