KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui tahanan pecandu atau pengguna narkotika di seluruh penjara di Indonesia belum pernah mendapatkan rehabilitasi.
Juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, tidak adanya rehabilitasi itu disebabkan karena kurangnya tenaga konselor, fasilitas, dana dan lain-lain. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika baru akan diterapkan di penjara atau Lapas khusus Narkotika.
"Saat ini sedang dikembangkan di Lapas. Ada 19 Lapas khusus narkotika. Dari 19 LP khusus itu akan dikembangkan tempat rehabilitasi di Lapas itu. Jadi mereka tidak hanya mendapat vonis pidana, tapi juga rehabilitasi. Jadi selama ini apakah tidak mendapat rehabilitasi? Tidak ada," kata Sumirat kepada KBR68H dalam acara Sarapan Pagi.
Juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto khawatir jika para pengguna atau pecandu narkoba di penjara tidak mendapat rehabilitasi, maka akan semakin terjerumus dalam kejahatan narkotika. Apalagi jika pecandu disatukan dalam penjara bersama dengan tahanan pengedar atau bandar narkotika.
Saat ini jumlah tahanan di Indonesia mencapai 160 ribu orang. Dari jumlah itu, setengahnya terlibat kasus narkotika. Dari sekitar 80 ribu tahanan narkotika, sekitar 40 persen merupakan pecandu atau korban, dan sisanya pengedar atau bandar narkotika.
Pemerintah berencana tidak memenjarakan para pengguna atau korban narkotika, melainkan akan ditempatkan di pusat rehabilitasi.
Editor: Anto Sidharta
Perlu, Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Penjara
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui tahanan pecandu atau pengguna narkotika di seluruh penjara di Indonesia belum pernah mendapatkan rehabilitasi.

NASIONAL
Kamis, 25 Jul 2013 11:46 WIB


Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai