KBR68H, Jakarta - Sejumlah peraturan daerah yang mengatur norma beragama dinilai menyalahi Undang-Undang Otonomi Daerah.
Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan menuturkan, dalam UU itu kewenangan untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan agama diserahkan kepada pemerintah pusat. Apabila, ada pemda yang berkeras untuk membuat perda agama, perda tersebut bisa dibatalkan oleh pemerintah pusat.
"Itu sebetulnya tidak sesuai dengan aturan tentang otonomi dan desentralisasi. Itu kan merupakan kewenangan absolut yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Misalnya pengaturan tentang agama itu. Jadi kalau ada pemda yang mengaturnya melalui perda-perda, itu sudah menyalahi aturan main dalam berotonomi," katanya dalam perbincangan di KBR68H.
Sebelumnya, Komite HAM PBB melakukan sidang di Jenewa Swiss terkait evaluasi pelaksanaan ratifikasi konvensi HAM di beberapa negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang dievaluasi. Hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah Indonesia. Salah satu rekomendasi yang diberikan bagi Indonesia adalah masalah intoleransi terhadap pemeluk agama atau keyakinan.
Editor: Antonius Eko
Perda Syariah Langgar Otonomi Daerah
Sejumlah peraturan daerah yang mengatur norma beragama dinilai menyalahi Undang-Undang Otonomi Daerah.

NASIONAL
Selasa, 30 Jul 2013 10:21 WIB


perda syariah, otonomi daerah, Djohermansyah Johan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai