KBR68H,Jakarta - Terdakwa korupsi impor daging sapi, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Purwono Edi Santoso mengatakan, keduanya terbukti bersalah memberi suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia menilai, keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dapat merusak harga sapi di pasaran.
“Mengadili , satu menyatakan terdakwa satu Arya Abdi Effendy dan dua Juard Effendy terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama. Kedua menjatuhkan pidana terhadap pidana satu dan dua berupa penjara masing-masing 2 tahun dan 3 bulan. Tiga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Keempat menetapkan masa jalanan yang sudah dijalani dikurangi dari masa pidana dijatuhkan,” ujar Purwono Edi Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. Keduanya diduga turut berperan dalam suap kuota impor daging sapi sebesar Rp 1,3 miliar kepada Ahmad Fathanah. Duit tersebut merupakan sebagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan PT. Indoguna untuk menambah kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton.