KBR68H, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Desa molor. Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan, Pansus semula merencanakan pengesahan RUU ini pada pertengahan bulan lalu. Namun, pemerintah dan DPR belum bersepakat tentang dua pokok masalah, yaitu anggaran dan masa jabatan perangkat desa.
“Saya agak pesimis bisa dikejar dalam 1-2 Minggu ini. Satu soal anggaran. Kedua soal masa jabatan. Kalau misalnya dalam satu Minggu ini bisa dua hal itu pecah, misalnya pemerintah mau jujur, semua kementerian mau jujur memberikan data, berapa dana diberikan di desa, selama ini Kementerian Keuangan gagal meletakkan di meja, ini loh Kementerian Kesehatan turun sekian miliar di desa, kementeiran ESDM turun sekian di desa. Kenapa? Karena kita ingin menghitung. Katanya pemerintah tidak ingin menambah pos anggaran baru. Baik, kita tidak menambah, kalau nanti ketemu 3%, baik, 3% saja,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Budiman Sudjatmiko menambahkan, pemerintah menghendaki jabatan kepala desa dibatasi selama dua kali lima tahun. Sementara itu, para perangkat desa menghendaki dua kali delapan tahun. Beda lagi dengan DPR yang menyarankan tiga kali enam tahun. Sebelumnya, DPR berdalih pengesahan RUU ini dapat mengurangi kesenjangan desa dan kota. Sebab, desa dapat memiliki kemandirian dalam mengatur anggarannya sendiri..
Editor: Suryawijayanti
Pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Desa molor.
Pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Desa molor.

NASIONAL
Selasa, 02 Jul 2013 21:15 WIB


ruu desa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai