KBR68H, Jakarta - Pengamat hukum mendorong wartawati korban pemerkosaan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri jika ada penyimpangan penyidikan di Polda Metro Jaya.
Penggiat Lembaga Bantuan Hukum APIK Rinto Tri Hasworo menilai, Polda Metro Jaya sudah tidak terbuka dan mengaburkan persoalan kasus itu. Sehingga timbul anggapan Polda Metro Jaya tidak profesional.
"Kalau misalnya banyak unsur manipulasi, korban bisa melapor ke propam, mengadukan kalau ada penyelidikan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Kalau semisalnya polisi menghentikan karena malas, korban bisa menuntut. SP3 korban bisa menuntut pra-peradilan, minta peradilan untuk menguji apakah betul SP3 yang dikeluarkan polisi sudah tepat atau belum," ungkap penggiat Lembaga Bantuan Hukum APIK Rinto Tri Hasworo ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, wartawati korban pemerkosaan mengaku kecewa dengan pemberitaan media massa yang mengutip pernyataan resmi Polda Metro Jaya.yang mengumbar hubungan pribadinya. Sampai-sampai muncul dugaan bahwa laporan yang dibuat tanggal 20 Juni di Polres Jakarta Timur adalah rekayasa.
Editor: Anto Sidharta
Pengamat: Wartawati Korban Pemerkosaan Bisa Laporkan Polisi ke Propam
Pengamat hukum mendorong wartawati korban pemerkosaan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri jika ada penyimpangan penyidikan di Polda Metro Jaya.

NASIONAL
Rabu, 10 Jul 2013 21:10 WIB


Wartawati, pemerkosaan, Propam
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai