KBR68H, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Presiden di DPR dianggap mengabaikan kepentingan rakyat. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, selama ini yang diperdebatkan dalam revisi undang-undang itu lebih banyak berkaitan dengan kepentingan partai, yaitu soal persyaratan partai bisa mengajukan calon presiden. Padahal, masalah utama dalam pemilihan presiden selama ini adalah adanya politik uang.
"Lalu pemikiran kita masih bagaimana menggunakan uang untuk tahapan-tahapan pemilu itu. Kekuatan modal dan uang masih berbicara ketimbang kita sungguh merekrut pemimpin yang kita dambakan. Jadi, pemimpin yang kita dambakan tidak laku karena kurang persyaratan modalnya katakanlah. Itu yang lebih penting. Kita mesti mengedepankan bagaimana dana pemilu itu lebih transparan," ungkap pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro ketika dihubungi KBR68H.
Kemarin DPR membatalkan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden, karena tidak ada kesepakatan antarfraksi. Partai besar bersikukuh mempertahankan batas minimal partai memiliki kursi di parlemen sebesar 20 persen jika ingin mencalonkan presiden pada pemilu mendatang. Sementara, partai kecil seperti Hanura dan Gerindra mendesak penghapusan persyaratan tersebut.
Editor: Suryawijayanti
Pengamat: Revisi UU Pilpres Abaikan Kepentingan Rakyat
Pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Presiden di DPR dianggap mengabaikan kepentingan rakyat.

NASIONAL
Kamis, 04 Jul 2013 10:30 WIB


revisi RUU Pilpres, LIPI, politik uang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai