KBR68H, Jakarta - Pengamat Korupsi menilai DPR menyalagunakan kewenangan karena memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penyidikan kasus Century.
Pengamat Korupsi Wayan Titip mengatakan, penyidikan suatu perkara semestinya tidak boleh dibeberkan ke siapa pun. Dia curiga DPR akan membocorkan penyidikan kasus Century ke publik.
"Ini ada intervensi. Ini intervensi DPR pada KPK. Tujuannya supaya kasus ini tidak selesa-selesai maka dibuat blunder, supaya Partai Demokrat dan yang terlibat aman. Apa jaminan tidak bocor karena orangnya sebanyak itu? Kupingnya banyak banget, mulutnya banyak banget, matanya banyak banget," ungkap pengamat korupsi dari Universitas Airlangga Wayan Titip ketika dihubungi KBR68H.
Pengamat korupsi dari Universitas Airlangga Wayan Titip menyarankan masyarakat tidak kembali memilih anggota-anggota DPR yang ada di Tim Pengawas Century. Sebab mereka menyalahgunakan wewenang dan pempengaruhi penyidikan Century.
Sebelumnya, timwas Century DPR berkali-kali mendesak KPK hadir untuk menyampaikan perkembangan penyidikan. Akhirnya, KPK memaparkan perkembangan penyidikan pada anggota DPR tersebut. Korupsi dana talangan Bank Century ini mengakibatkan kerugian negara sebesar RP 6,7 triliun.
Editor: Anto Sidharta
Pengamat: Paksa KPK soal Century, DPR Salahgunakan Wewenang
Pengamat Korupsi menilai DPR menyalagunakan kewenangan karena memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penyidikan kasus Century.

NASIONAL
Rabu, 10 Jul 2013 18:38 WIB


KPK, Century, DPR Salahgunakan Wewenang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai