KBR68H,Jakarta - Pusat Kajian Tahanan menyarankan Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan kewenangan pengangkatan sipir penjara kepada Ditjen Pemasyarakatan. Deputi Program Pusat Kajian Tahanan Center Detention Studies, Gatot Goei mengatakan, selama ini tugas KemenkumHAM terlalu luas sehingga permasalahan lapas tidak tertangani secara optimal. Sehingga KemenkumHAM tidak dapat menetapkan standar kompetensi terhadap para pegawai lapas sehingga standar pengamanan di dalam lapas kurang.
"Jadi kalau presiden mau instruksi atau evaluasi, presiden harusnya mengevaluasi kebijakan presiden. Kemarin sudah ada inpres nomor 9 tahun 2011 soal perubahan organisasi yag memberikan sebagian hak otonomi KemenkumHAM ke Ditjen Pemasyarakatan dan Imigrasi. Karena kan ini besar sekali. Soal mutasi dan segala macam itu di KemnkumHAM, soal anggaran dibatasi. Jadi tugas Ditjen Pemasyarakatan hanya mengurusi Ditjennya sendiri," kata Gatot Goei ketika diwawancara KBR68H.
Deputi Program Pusat Kajian Tahanan Center Detention Studies, Gatot Goei menambahkan Ditjen Pemasyarakatan selama ini dinilai berhasil menekan angka kematian narapidana di Lapas. Keberhasilan ini dibantu oleh kerjasama pihak asing dalam mendidik sipir.
Editor: Doddy Rosadi
Pengamat: KemenkumHam Tak Bisa Tangani Masalah Lapas
KBR68H,Jakarta - Pusat Kajian Tahanan menyarankan Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan kewenangan pengangkatan sipir penjara kepada Ditjen Pemasyarakatan.

NASIONAL
Jumat, 19 Jul 2013 10:35 WIB


lapas, kerusuhan, pengawasan, kemenkumHam
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai