KBR68H,Jakarta - Pemerintah disarankan tidak memberikan hukuman penjara kepada pengguna narkoba. Hal ini perlu dilakukan agar penjara di Indonesia tidak kelebihan kapasitas. Deputi Program LSM Center Detention Studies atau Pusat Kajian Tahanan Gatot Goei menyarankan pemakai atau pecandu narkoba sebaiknya dijatuhkan dengan sanksi hukuman kerja sosial. Untuk itu perlu dibuat payung hukumnya.
"Yang paling bisa dilakukan adalah kejahatan tidak serius yang tidak sampai mengorbankan nyawa bisa digilir 15 hari bisa di rumah, 15 hari di lapas atau hukuman yang di bawah satu tahun bisa pulang 15 hari dan 15 hari lagi masuk. jadi bergantian tempat tidur di lapasnya," kata Gatot Goei saat diwawancarai KBR68H.
Gatot Goei menambahkan, dana yang dimiliki Kemenkumham di APBN sebaiknya digunakan untuk pembangunan lapas baru untuk solusi jangka panjang. Kamis lalu, lapas kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dibakar narapidana. Akibat kejadian itu, 5 orang tewas dan dua ratusan napi kabur. Lapas tersebut menampung lebih dari 2.600 narapidana, padahal kapasitasnya hanya 1.000 narapidana. Separuh dari tahanan di lapas tersebut adalah terpidana kasus narkoba.
Editor: Suryawijayanti
Pengamat: Cegah Lapas Penuh, Pengguna Narkoba Tak Perlu Dipenjara
Pemerintah disarankan tidak memberikan hukuman penjara kepada pengguna narkoba. Hal ini perlu dilakukan agar penjara di Indonesia tidak kelebihan kapasitas.

NASIONAL
Senin, 15 Jul 2013 11:26 WIB


lapas, penjara, narkoba
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai