KBR68H, Jakarta - Pengamat Pertanian menilai UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak efektif meningkatkan kesejahteraan petani.(Baca: Pemerintah: RUU Perlindungan Petani Untungkan Petani Gurem)
Pengamat Pertanian Andreas Maryoto mengatakan, pemerintah akan kesulitan mengimplementasikan UU tersebut karena akan beradu kepentingan dengan pemerintah daerah soal pengadaan lahan pertanian. Menurut dia, meskipun sudah memiliki Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri, UU itu tidak bisa menjamin kesejahteraan petani.(Baca: DPR Sahkan RUU Perlindungan Pemberdayaan Petani)
"Saya tetap melihat itu hanya di atas kertas saja, implementasinya sulit. Kalau kita sekarang di lapangan, petani hanya ingin kepastian soal pupuk, bukan soal harga lebih ke kepastian pasokan, sebetulnya gampang, itukan hanya soal permainan. Saya sepakat UU itu mandul," ujar Pengamat Pertanian Andreas Maryoto saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi sebuah undang-undang. DPR mengklaim UU ini memberikan perlindungan kepada semua petani tanaman pangan dan hortikultura, termasuk proteksi usaha tani dari fluktuasi harga dan ekonomi biaya tinggi.
Editor: Nanda Hidayat
Pengamat : UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Mandul
KBR68H, Jakarta - Pengamat Pertanian menilai UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak efektif meningkatkan kesejahteraan petani.

NASIONAL
Selasa, 09 Jul 2013 22:21 WIB


UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Mandul
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai