KBR68H, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin memerintahkan untuk mengasingkan terpidana mati narkoba Freddy Budiman. Freddy diduga menyuap sipir penjara untuk meminjam ruang Kepala Lapas Cipinang untuk kepentingan pribadi.
Amir Syamsuddin mengatakan, perlakuan seperti itu adalah kejahatan. Sehingga Freddy juga akan dijebloskan ke penjara yang pengawasannya sangat ketat.
"Tapi langkah awal yang akan saya lakukan adalah melakukan pengasingan. Saya akan minta yang bersangkutan diasingkan, kalau bisa ke tempat dengan tingkat pengawasan yang maksimal," kata Amir di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (26/7).
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mencopot Thurman Hutapea sebagai Kalapas Narkotika Cipinang, yang memberikan fasilitas istimewa kepada Freddy Budiman. Gembong narkoba itu bebas menggunakan narkoba dan berhubungan seks dengan seorang perempuan di dalam Lapas.
Editor: Antonius Eko