KBR68H, Jakarta - Pemerintah mengklaim petani gurem atau petani yang hidupnya bergantung dari lahan kurang setengah hektar paling banyak mendapat manfaat dari Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan, salah satu bentuk perlindungan RUU itu adalah pemberian ganti rugi gagal panen kepada petani gurem.
"Hal penting lainnya adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memberikan fasilitas bagi petani menjadi peserta asuransi pertanian untuk memberikan perlindungan bagi petani dari kerugian gagal panen. Fasilitasi tersebut dengan memberikan kemudahan pendaftaran, kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program asuransi kepada petani dan bantuan pembayaran premi," jelas Menteri Pertanian Suswono.
Suswono mengklaim, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga memberikan kemudahan petani dalam mengakses layanan perbankan. Sebelumnya, seluruh fraksi DPR setuju RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk disahkan di Paripurna.
Editor: Antonius Eko
Pemerintah: RUU Perlindungan Petani Untungkan Petani Gurem
Pemerintah mengklaim petani gurem atau petani yang hidupnya bergantung dari lahan kurang setengah hektar paling banyak mendapat manfaat dari Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

NASIONAL
Kamis, 04 Jul 2013 20:41 WIB


RUU, Perlindungan, Pemberdayaan Petani, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai