KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunggu lampu hijau dari DPR untuk memasukan pasal larangan iklan rokok di televisi dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penyiaran. Juru Bicara Kominfo Gatot S Dewa Broto beralasan, kementeriannya tidak bisa mencantumkan langsung larangan iklan rokok tersebut karena tidak memiliki wewenang mengatur konten siaran. Wewenang berada di tangan Komisi Penyiaran Indonesia KPI.
"Nanti pada pembahasan misalnya pemerintah memberi green light, silakan pemerintah meskipun pemerintah belum punya kewenangan untuk mengatur konten, tapi silakan kalau ada yang akan dibuh, kalau mendapat pernyatan seperti maka dengan leluasa kami akan merevisi DIMnya. Karena kalau tidak dianggap pemerintah kembali ke masa orde baru di mana aturan dan konten dikontrol pemerintah, kami tahu diri," kata Datot S Dewabrata dalam Program Sarapan pagi KBR68H.
Juru Bicara Kominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, sejauh ini dalam DIM UU Penyiaran, Kominfo hanya mengusulkan pembatasan iklan rokok. Sebelumnya, Menteri Tifatul Sembiring dianggap tidak mendukung gerakan anti rokok dengan tidak memasukan larangan iklan rokok di televisi dalam usulan RUU Penyiaran. Membolehkan iklan rokok dinilai sebagai kelalaian pemerintah terhadap anak-anak yang menjadi sasaran industri rokok. Sebab melalui iklan dan promosi rokok yang terbukti menjerat anak menjadi perokok.
Editor: Suryawijayanti
Pemerintah Tunggu DPR Soal Larangan Iklan Rokok di TV
Kementerian Komunikasi dan Informatika menunggu lampu hijau dari DPR untuk memasukan pasal larangan iklan rokok di televisi dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penyiaran.

NASIONAL
Jumat, 05 Jul 2013 11:41 WIB


iklan rokok, TV, RUU Penyiaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai