Bagikan:

Pemerintah Tunggu DPR Soal Larangan Iklan Rokok di TV

Kementerian Komunikasi dan Informatika menunggu lampu hijau dari DPR untuk memasukan pasal larangan iklan rokok di televisi dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penyiaran.

NASIONAL

Jumat, 05 Jul 2013 11:41 WIB

Author

Arin Swandari

Pemerintah Tunggu DPR Soal Larangan Iklan Rokok di TV

iklan rokok, TV, RUU Penyiaran

KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunggu lampu hijau dari DPR untuk memasukan pasal larangan iklan rokok di televisi dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penyiaran. Juru Bicara Kominfo Gatot S Dewa Broto beralasan, kementeriannya tidak bisa mencantumkan langsung larangan iklan rokok tersebut karena tidak memiliki wewenang mengatur konten siaran. Wewenang berada di tangan Komisi Penyiaran Indonesia KPI.

"Nanti pada pembahasan misalnya pemerintah memberi green light, silakan pemerintah meskipun pemerintah belum punya kewenangan untuk mengatur konten, tapi silakan kalau ada yang akan dibuh, kalau mendapat pernyatan seperti maka dengan leluasa kami akan merevisi DIMnya. Karena kalau tidak dianggap pemerintah kembali ke masa orde baru di mana aturan dan konten dikontrol pemerintah, kami tahu diri," kata Datot S Dewabrata dalam Program Sarapan pagi KBR68H.

Juru Bicara Kominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, sejauh ini dalam DIM UU Penyiaran, Kominfo hanya mengusulkan pembatasan iklan rokok. Sebelumnya, Menteri Tifatul Sembiring dianggap tidak mendukung gerakan anti rokok dengan tidak memasukan larangan iklan rokok di televisi dalam usulan RUU Penyiaran. Membolehkan iklan rokok dinilai sebagai kelalaian pemerintah terhadap anak-anak yang menjadi sasaran industri rokok. Sebab melalui iklan dan promosi rokok yang terbukti menjerat anak menjadi perokok.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending