KBR68H, Jakarta - Pemerintah Pusat tidak akan mengeluarkan surat larangan terkait penggunaan mobil dinas oleh PNS untuk mudik. Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan RB) Muhammad Imanuddin mengatakan atura pelarangan terkait fasilitas dinas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Kata dia, Kemenpan RB hanya mengeluarkan surat edaran untuk menegaskan peraturan tersebut.(Baca: KPK: Kebijakan Mobil Dinas untuk Mudik Langgar Aturan)
“Tidak usah pelarangan secara ini jelas yah, karena di barang milik negara perundang-undangan. Misalnya di UU perbendaharaan negara yah. Tentang badan milik negara. Itu dijelaskan memang barang negara itu untuk keperluan dinas,” ujar Imanuddin saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan RB) Muhammad Imanuddin menambahkan, pemerintah pusat memperbolehkan jika ada daerah yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Semisal pemerintah Bogor dan Cilacap yang membolehkan. Sementara di Sumbar, Sulsel, Bengkulu melarang mobil dinas digunakan untuk libur Lebaran. (Baca: KPK: Mobil Dinas Tidak Untuk Mudik Atau Kepentingan Pribadi)
Editor: Nanda Hidayat
Pemerintah Tidak Keluarkan Larangan Mobil Dinas Untuk Mudik
KBR68H, Jakarta - Pemerintah Pusat tidak akan mengeluarkan surat larangan terkait penggunaan mobil dinas oleh PNS untuk mudik.

NASIONAL
Rabu, 24 Jul 2013 22:19 WIB


mobil dinas, mudik, laranagan, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai