KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyiapkan empat peraturan turunan atas Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Peraturan turunan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Menteri Pertanian. Menteri Pertanian Suswono mengklaim undang undang ini telah menjelaskan butir-butir pasalnya dengan cukup rinci.
"Jadi hanya diperlukan dua PP (Peraturan Pemerintah) dan dua Permentan (Peraturan Menteri Pertanian). Jadi sebetulnya sangat sedikit. Dan ini pun sudah dibatasi waktunya, hanya dua tahun dari Undang Undang ini (disahkan) sudah dirumuskan. Jadi ini sudah lebih banyak yang implementatif ya dibandingkan Undang Undang yang lain," ujar Suswono dalam Perbincangan Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (10/7).
Kemarin, DPR mengesahkan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Setelah pengesahan tersebut, Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah menjamin adanya aturan turunan yang menjelaskan rinci tentang pembagian tanah untuk petani. Pasalnya, hal tersebut yang paling dibutuhkan petani selain jaminan harga bibit, dan gagal panen.
Editor: Doddy Rosadi
Pemerintah Siapkan Empat Aturan Turunan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyiapkan empat peraturan turunan atas Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

NASIONAL
Rabu, 10 Jul 2013 09:25 WIB


UU perlindungan dan pemberdayaan petani, aturan turunan, menteri pertanian, suswono
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai