KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta angkutan mudik untuk tidak menaikan kembali tarif menjelang hari raya lebaran. hal ini menyusul telah dinaikan tarif angkutan umum sebesar 15 % pasca penaikan BBM.(Baca: H-15, Kemenhub Tambah Angkutan Lebaran Seluruh Moda)
Juru Bicara Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan pemerintah telah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif angkutan lebaran. bila ada yang melewati akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Selama ini sudah tidak pernah ada tusla untuk angkutan lebaran, karena untuk angkutan ekonomi penerbangan, dan angkutan ekonomi antar kota antar provinsi ada tarif batas atas dan batas bawah," kata Bambang kepada KBR68H
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sepakat tarif angkutan umum naik 15 persen. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan tarif angkutan yang naik, di antaranya, Antar Kota Antar Provinsi (Akap) dan angkutan penyebrangan sungai. Kesepakatan tarif tersebut, kata Mangindaan sudah diberlakukan kemarin. Pihaknya juga bakal memberi sanksi berupa teguran kepada pengusaha angkutan umum kalau melanggar kesepakatan.
Editor: Nanda Hidayat
Pemerintah Minta Tarif Angkutan Lebaran Tak Naik
KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta angkutan mudik untuk tidak menaikan kembali tarif menjelang hari raya lebaran.

NASIONAL
Senin, 08 Jul 2013 22:32 WIB


Tarif Angkutan Lebaran, Tak Naik, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai