KBR68H, Jakarta - Pemerintah melarang penggunaan mata uang asing pada setiap transaksi bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, selama ini transaksi di pelabuhan didominasi mata uang Dollar AS yang melemahkan mata uang rupiah. Untuk menguatkan nilai rupiah, menurut Hidayat, pemerintah dan swasta sudah menyepakati penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi bisnis ke depan.
“Yang berikutnya juga membicarakan Tanjung Priok. Karena itu adalah kunci, mulut dari potensi berbagai sektor di Indonesia dan pulau Jawa. Maka dia tidak boleh tidak lancar. Maka banyak peraturan yang akan dikeluarkan mengenai hal tersebut, diantaranya yang bisa saya sebutkan adalah keharusan penggunaan mata uang rupiah lagi,” ujar MS Hidayat di Jakarta, Jum’at (19/7).
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengingatkan adanya aturan yang mewajibkan rupiah sebagai alat transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru untuk mempertegas ketetapan tersebut. (Baca: Pengusaha Minta Redenominasi Rupiah Diujicoba Dulu di Batam)
Editor: Nanda Hidayat
Pemerintah Larang Penggunaan Mata Uang Asing di Pelabuhan Tanjung Priok
KBR68H, Jakarta - Pemerintah melarang penggunaan mata uang asing pada setiap transaksi bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

NASIONAL
Jumat, 19 Jul 2013 22:41 WIB


Mata Uang Asing, Pelabuhan Tanjung Priok, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai