KBR68H, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin akan merevisi peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi.
Kata dia, revisi aturan ini dilakukan dengan menambahkan peraturan pelaksana yang lebih jelas terkait pengetatan remisi tersebut. Menurut Amir, hal ini bertujuan untuk meredam kesalahpahaman penerapan PP No. 99. Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai isi penambahan peraturan pelaksana itu.
"Dilengkapi lagi dengan peraturan pelaksana yang lebih baik, agar akses-akses kekhawatiran ke depan bisa tercegah dengan diterapkannya dengan lebih adil. Tapi semangatnya tetap dijaga. Jadi tidak ada pembatalan atau penghapusan PP 99, tetapi disempurnakan," kata Amir.
Salah satu tuntutan yang diutarakan penghuni Lapas Tajung Gusta Medan adalah penerapan PP No. 99 soal pengetatan pemberian remisi. Aturan itu menyebutkan melarang terpidana terorisme, korupsi dan narkoba mendapat potongan masa tahanan atau remisi.
Sebelumnya tahanan memprotes seringnya air dan listrik padam di dalam penjara. Hal itu yang menyulut kerusuhan sehingga menyebabkan ratusan napi kabur, lima orang tewas dan pembakaran sejumlah aset penjara.
Editor: Antonius Eko
Pemerintah Janji Revisi Pengetatan Remisi
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin akan merevisi peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi.

NASIONAL
Sabtu, 13 Jul 2013 22:55 WIB


amir syamsuddin, pengetatan remisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai