KBR68H, Jakarta - Pemerintah akan mempermudah syarat kebijakan tax holiday (pembebasan pajak penghasilan badan untuk Wajib Pajak tertentu) bagi investor yang mendukung Masterplan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja banyak akan dipertimbangkan untuk memperoleh kebijakan tersebut. Pasalnya, pemerintah butuh perusahaan yang mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Sekarang ini kita sedang membahas tiga hal penting. Yang pertama adalah relaksasi tax holiday, tax allowance yang sudah dikeluarkan sebenarnya paket itu. Tapi baru sekitar 2 atau 3 perusahaan yang bisa karena beberapa persyaratan dinilai terlalu berat. Oleh sebab itu kita minta relaksasi. Nanti dibahas di kantor Menkeu," ujar Hatta di Jakarta, Selasa (2/7)
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menambahkan, investor yang berminat pada sektor pengembangan energi terbarukan seperti panas bumi juga akan diberikan tax holiday. Kata dia, mengenai aturan jumlah dan mekanisme pembebasan pajak tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
Editor: Suryawijayanti
Pemerintah Janji Permudah Syarat Tax Holiday Investor Pendukung MP3EI
Pemerintah akan mempermudah syarat kebijakan tax holiday (pembebasan pajak penghasilan badan untuk Wajib Pajak tertentu) bagi investor yang mendukung Masterplan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

NASIONAL
Selasa, 02 Jul 2013 20:53 WIB


tax holiday, investor, MP3EI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai