KBR68H,Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan pembangunan pos keamanan khusus anggota kepolisian di seluruh lapas di Indonesia. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil). Juru bicara Dirjen lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengatakan nantinya petugas patroli kepolisian harus 2 jam sekali datang ke pos lapas tersebut. Itu bertujuan meningkatkan keamanan lapas dari kerusuhan napi. Kerusuhan napi akibat kurangnya penjagaan sebelumnya terjadi di LP Tanjung Gusta Medan.
"Di internal kami sendiri seluruh Kalapas diinstruksikan agar lebih peka terhadap kemungkinan terjadinya kericuhan dalam lapas. Kalau kondisinya sudah melebihi kapasitas sedikit saja bisa memicu (kerusuhan)," kata Akbar Hadi Prabowo.
Juru bicara Dirjen lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo menambahkan untuk meningkatkan keamanan lapas, pihaknya juga meminta bantuan kepada TNI untuk berjaga. Hadi mengatakan pertumbuhan napi pertahun itu 10 ribu. Sementara untuk membangun lapas membunuhkan waktu 2,5 tahun. Ini tidak imbang. Pertumbuhan ini akan mengancam keamanan penjaga.
Editor: Doddy Rosadi
Pemerintah Bangun Pos Keamanan Khusus di Lapas
KBR68H,Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan pembangunan pos keamanan khusus anggota kepolisian di seluruh lapas di Indonesia.

NASIONAL
Jumat, 19 Jul 2013 10:50 WIB


pos keamanan, lapas, khusus polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai