KBR68H, Jakarta- Pemerintah menegaskan sudah memiliki aturan mengenai standarisasi kebun binatang di Indonesia. Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan, Novianto Bambang Wawandono mengatakan aturan tersebut tercantum dalam peraturan menteri tentang balai konservasi. Namun dirinya mengakui belum ada peraturan khusus mengenai cara penanganan tiap jenis satwa yang ada di kebun binatang
"Jadi kalau kita bicara tentang kebun binatang itu, itu ada peraturan tertentu. Misalnya binatang itu kan harus dikelola secara profesional. Mereka juga harus di kandang yang baik. Dia juga harus punya dokter hewan. Dia juga punya kandang karantina. Itu aturannya sudah ada. Itu masuk aturan Nomor P31 Tahun 2012," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Rabu (3/7)
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan, Novianto Bambang Wawandono menambahkan pihaknya akan mengevaluasi kembali masalah yang terjadi di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pihaknya juga berjanji akan secepatnya membentuk pengurus definitif untuk KBS karena selama ini pengelolaannya hanya dijalankan oleh Tim Pengelola Sementara (TPS).
Editor: Suryawijayanti
Pemerintah Akui Belum Ada Peraturan Khusus Penanganan Satwa Bonbin
Pemerintah menegaskan sudah memiliki aturan mengenai standarisasi kebun binatang di Indonesia.

NASIONAL
Rabu, 03 Jul 2013 15:30 WIB


satwa, kebun binatang, kbs
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai