Bagikan:

Pemda Kini Berhak Atur Peredaran Miras

Dicabutnya Keputusan Presiden tentang Minuman Keras oleh Mahkamah Agung membawa angin segar bagi provinsi dan kabupaten kota yang ingin menerapkan peraturan daerah (perda) antiminuman beralkohol di wilayahnya.

NASIONAL

Minggu, 07 Jul 2013 23:33 WIB

Pemda Kini Berhak Atur Peredaran Miras

keppres, miras, perda, mahkamah agung

KBR68h, Jakarta - Dicabutnya Keputusan Presiden tentang Minuman Keras oleh Mahkamah Agung membawa angin segar bagi provinsi dan kabupaten kota yang ingin menerapkan peraturan daerah (perda) antiminuman beralkohol di wilayahnya.

Ketua Badan Legislatif DPR, Ignatius Mulyono mengatakan, Pemda bertanggung jawab membuat regulasi pelarangan minuman beralkohol. Dia meminta, Pemda segera membuat Perda tersebut. Menurutnya, peredaran minuman keras harus dikontrol, agar tidak disalahgunakan masyarakat.

"Dari aparat-aparat juga sebetulnya bisa mengusulkan pada Pemerintahan Kabupaten dan DPRD Kabupaten. Contohnya Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan sebagainya bahwa masalah minuman beralkohol harus segera dibentuk Perda, karena kalau tak dibuat Perda, ini tak bisa terkontrol," ujar Ketua Badan Legislatif DPR Ignatius Mulyono.

Akhir Juni lalu, Mahkamah Agung mencabut Keppres Minuman Keras karena dinilai belum mampu mewujudkan ketentraman dan ketertiban bermasyarakat. Dicabutnya Keppres tersebut menyebabkan regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol secara nasional tak berlaku.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending