KBR68h, Jakarta - Dicabutnya Keputusan Presiden tentang Minuman Keras oleh Mahkamah Agung membawa angin segar bagi provinsi dan kabupaten kota yang ingin menerapkan peraturan daerah (perda) antiminuman beralkohol di wilayahnya.
Ketua Badan Legislatif DPR, Ignatius Mulyono mengatakan, Pemda bertanggung jawab membuat regulasi pelarangan minuman beralkohol. Dia meminta, Pemda segera membuat Perda tersebut. Menurutnya, peredaran minuman keras harus dikontrol, agar tidak disalahgunakan masyarakat.
"Dari aparat-aparat juga sebetulnya bisa mengusulkan pada Pemerintahan Kabupaten dan DPRD Kabupaten. Contohnya Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan sebagainya bahwa masalah minuman beralkohol harus segera dibentuk Perda, karena kalau tak dibuat Perda, ini tak bisa terkontrol," ujar Ketua Badan Legislatif DPR Ignatius Mulyono.
Akhir Juni lalu, Mahkamah Agung mencabut Keppres Minuman Keras karena dinilai belum mampu mewujudkan ketentraman dan ketertiban bermasyarakat. Dicabutnya Keppres tersebut menyebabkan regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol secara nasional tak berlaku.
Editor: Suryawijayanti
Pemda Kini Berhak Atur Peredaran Miras
Dicabutnya Keputusan Presiden tentang Minuman Keras oleh Mahkamah Agung membawa angin segar bagi provinsi dan kabupaten kota yang ingin menerapkan peraturan daerah (perda) antiminuman beralkohol di wilayahnya.

NASIONAL
Minggu, 07 Jul 2013 23:33 WIB


keppres, miras, perda, mahkamah agung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai