KBR68H, Jakarta - Ikatan Pendidikan Guru Indonesia menyarankan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan batasan umur jual beli minuman keras. Ini menyusul dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung (MA).
Pengamat dari Ikatan Pendidikan Guru Indonesia, Itje Chodidjah mengatakan, pencabutan Kepres itu mengancam dunia pendidikan anak. Pasalnya peredaran miras di seluruh daerah semakin banyak. Dia khawatir, anak-anak akan mudah mendapatkan mengkonsumsi minuman keras itu.
“Kalau melihat peredaran miras yang marak saat ini, dampaknya terhadap siswa dari pendidikan negatif. Karena anak-anak akan meniru dari lingkungan sekitarnya. Apabila itu mudah didapat, maka anak-anak akan mudah saja untuk menirukan. Kalau di Jakarta minuman keras bisa dijangkau oleh siapapun,” kata Itje Chodidjah saat dihubungi oleh KBR68H.
Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang peredaran minuman keras. MA menilai Keppres ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan.
Selain itu, MA menganggap peraturan ini tidak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat. Sementara, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penghapusan Keputusan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol berimplikasi pada semakin bebasnya peredaran minuman beralkohol.
Editor: Antonius Eko
Pemda Harus Awasi Batas Umur Penjualan Miras
Ikatan Pendidikan Guru Indonesia menyarankan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan batasan umur jual beli minuman keras. Ini menyusul dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung (MA).

NASIONAL
Minggu, 14 Jul 2013 23:29 WIB


pemda, miras, batas umur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai