KBR68H, Jakarta - Para pedagang warteg mengaku masih kebingungan dengan penerapan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ketua Umum Koperasi Warung Tegal, Sastoro mengatakan, para pedagang banyak yang tidak yakin, apakah jenis usaha ini akan kena pajak atau tidak. Kata dia, pedagang memilih menunggu kepastian pemerintah soal pungutan pajak ini.
"Ya masih panjang itu, orang-orang UKM tidak sampai fokus, ngurusin dagang saja, sulit cari makan, apalagi ngurus NPWP. Kendalanya banyak lah ini sampai SBY turun 2014. Ini kan programnya ini. Saya belum bisa menanyakan langsung atau mengajukan surat, karena kita aja masih belum pasti. Kalau sudah ada instruksi yang resmi dikenakan, baru dengan dasar itu diajukan keberatan," ungkap Ketua Umum Koperasi Warung Tegal Sastoro ketika dihubungi KBR68H.
Sastoro menambahkan, pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah tersebut memberatkan pedagang, meski hanya sebesar 1 persen. Mulai awal bulan ini, pemerintah mewajibkan Usaha Kecil Menengah untuk membayar pajak. Pajak ini berlaku bagi UKM yang memiliki keuntungan lebih dari dua juta sebulan. Pemerintah menetapkan usaha dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar setahun, mesti membayar 1 persen dari omset setiap tahunnya.
Editor: Suryawijayanti
Pedagang Warteg Bingung Pajak UMKM
Para pedagang warteg mengaku masih kebingungan dengan penerapan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

NASIONAL
Sabtu, 06 Jul 2013 22:23 WIB


UMKM, warteg, pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai