KBR68H, Jakarta - Pemerintah bersama aparat penegak hukum sepakat untuk tidak memenjarakan pemakai atau pecandu narkoba. Mereka yang ditangkap karena statusnya sebagai pencandu narkoba akan direhabilitasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengatakan hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan di penjara. Kata dia perlu pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan penerapan hukum antara pengedar atau pecandu.
"Maka untuk mendukung program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba perlu ditegaskan kriteria pecandu dan pengguna, perlu melibatkan Kemensos dalam rangka rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba juga, hak-hak dasar warga binaan perlu dipenuhi, pemahaman untuk menetapkan tindak pidana kriminal dalam penyalahgunaan narkotika pengguna dan pecandu, perlu pengawasan penyidik, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan aturan hukum bagi penyalahguna narkoba,” kata Amir usai rapat koordinasi di kantornya, Rabu (24/7)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menambahkan diperlukan lembaga pengawasan untuk membantu dan menetapkan hakim dalam proses kasus penggunaan narkoba. Karena undang-undang memberikan kewenangan hakim untuk memberikan hukuman rehabilitasi namun belum berjalan secara optimal.
Editor: Doddy Rosadi
Pecandu Narkoba Tidak Lagi Masuk Penjara
KBR68H, Jakarta - Pemerintah bersama aparat penegak hukum sepakat untuk tidak memenjarakan pemakai atau pecandu narkoba.

NASIONAL
Rabu, 24 Jul 2013 15:10 WIB


pecandu narkoba, penjara, menteri hukum dan HAM, amir syamsuddin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai