KBR68H, Jakarta - Pemerintah Indonesia didesak untuk menjalankan rekomendasi sidang Komite HAM yang meminta penghapusan Peraturan Daerah (Perda) diskrimatif. Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, pemerintah pusat harus menindak tegas aparat Pemerintah Daerah yang tidak mendukung kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai yang telah diamanatkan konstitusi.
"Itu salah satu temuan mereka (Komite HAM PBB). Mereka mendapati bahwa pemerintah Indonesia gagal menjalankan penyediaan hak sipil politik ini. Misalnya salah satunya banyak terjadi pelanggaran hak untuk beragama dan berkeyakinan itu. Salah satunya dengan membiarkan aktor-aktor daerah melakukan pelanggaran hak tersebut," ujarnya kepada KBR68H, Senin (29/7)
Koordinator Kontras, Haris Azhar yang juga turut mengikuti sidang di Jenewa, Swiss beberapa waktu lalu menambahkan, Komite HAM PBB juga menyoroti tentang Undang-Undang Ormas yang belum lama ini disahkan. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keberadaan peraturan ini karena berpotensi mengekang kebebasan berserikat.
Editor: Suryawijayanti
PBB Minta Indonesia Hapus Perda Diskriminatif
KBR68H, Jakarta - Pemerintah Indonesia didesak untuk menjalankan rekomendasi sidang Komite HAM yang meminta penghapusan Peraturan Daerah (Perda) diskrimatif.

NASIONAL
Senin, 29 Jul 2013 19:10 WIB

PBB, perda diskriminatif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai