KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka ruang konsultasi publik bagi konsumen jasa keuangan.
Pengurus Harian YLKI, Sudharyatmo mengatakan, ruang konsultasi ini sama pentingnya dengan regulasi perdana OJK tentang perlindungan konsumen. Selain itu, kata dia, kebijakan itu belum mengatur soal perlindungan data pribadi konsumen.
“Saya tidak melihat adanya konsultasi publik aturan ini yang lebih maksimum, sehingga bisa menyerap seluruh stakeholder jasa keuangan. Kemudian, dari substansi aturan OJK belum mengatur secara sprsifik unfair contructual form, konsumen dipaksa setuju dipaksa dengan syarat dan ketentuan yang dibuat sepihak OJK. Kedua perlindungan data pribadi, tetapi substansi aturannya masih sangat minimalis,” kata Sudaraytmo dalam Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (31/7).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan pertama soal perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Ketua Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan, dengan Peraturan tersebut lembaganya dapat memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen yang bersengketa. Namun, fasilitas dari OJK ini hanya diberikan bila sengketa tidak bisa diselesaikan di pengadilan atau ombudsman dan pengadilan arbitrase.
Editor: Antonius Eko
OJK Harus Buka Konsultasi untuk Konsumen Jasa Keuangan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka ruang konsultasi publik bagi konsumen jasa keuangan.

NASIONAL
Rabu, 31 Jul 2013 11:30 WIB


ojk, investasi, YLKI, Sudharyatmo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai