KBR68H, Jakarta - Perpanjangan masa pemutihan dokumen keimigrasian (amnesti) TKI di Arab Saudi harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan konsulat. Aktivis Migrant Care, Wahyu Susilo menilai, apabila pelayanan tidak ditingkatkan, tenggat waktu hingga November yang diberikan pemerintah Arab Saudi tidak akan mampu menuntaskan proses amnesti seribuan buruh migran.
"Perpanjangan masa amnesti ini tidak boleh dianggap sebagai kemenangan. Tetapi, sebenarnya ini malah menjadi cambuk untuk mempercepat pelayanan itu. Yang utama, yang menjadi masalah sekarang adalah teman-teman (TKI di sana-red) yang sudah dapat SPLP, tapi mereka kehilangan nomor paspor awalnya. Padahal, itu dibutuhkan untuk mencari kerja lagi nantinya. Saya kira ini yang menjadi kebutuhan teman-teman di sana," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Wahyu Susilo menambahkan, saat ini masih ada puluhan ribu tenaga kerja yang ingin mengurus pemutihan dokumen imigrasi di sana. Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memperpanjang batas waktu pemberian amnesti kepada Tenaga Kerja Indonesia di sana. Keputusan ini diambil setelah kedua negara melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, Arab Saudi sepakat memperpanjang amnesti hingga November mendatang. Sebelumnya, pelayanan pemutihan dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal RI di Jeddah sempat menjadi sorotan, setelah TKI kantor itu karena pelayanan amnesti tidak prima.
Editor: Damar Fery Ardiyan