KBR68H, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak setuju jika anak-anak diperbolehkan ikut kampanye pemilu.
Ini menyusul wacana KPU yang memperbolehkan anak-anak mengikuti kampanye. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar beralasan anak-anak tidak ada hubungannya dengan politik. Terlebih anak-anak belum bisa memilih. Pihaknya akan bicara dengan KPU soal persetujuan anak-anak diperbolehkan ikut kampanye.
"Sesuai UU perlindungan anak, anak-anak diberikan kenyamanan dan keamanan. Khususnya di dalam hal yang memang bukan ranah mereka. Itu bukan ranah mereka. Saya kira bukan tempatnya anak ikut kampanye. Untuk masalah politk anak-anak belum waktunya ikut di situ," kata Linda di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/7).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan sejumlah ketentuan yang mengaturnya. KPU awalnya mencantumkan pelarangan mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye pemilu.
Pelibatan anak-anak, katanya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun itu mendapatkan penolakan dari Komisi Pemilu DPR dalam rapat pembahasan revisi UU Pemilu.
Editor: Pebriansyah Ariefana